Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman
(1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang
bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama
obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham.
Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan
hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan
semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar
(tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan
pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan
perusahaan kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan
keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana
proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada
dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak
independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata
tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam
portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor
akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal
sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme
pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas
saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang
saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan
pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan
menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder
berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek
Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk
pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena
pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu
tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender)
dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar
modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar
modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya
imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower,
adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan
dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar