1. Pengertian
Audit Internal
Menurut Sukrisno Agoes (2004:221), internal audit
(pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah
ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan
dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di
bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian,
investasi dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi misalnya
standar akuntansi keuangan.
Definisi audit internal menurut IIA (Institute of Internal
auditor) yang dikutip oleh Boynton (2001:980) yakni: ”Internal auditing is an
independent, objective assurance and consulting activity designed to add value
and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish
its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and
improve the effectiveness of risk management, control, and governance
processes”. (Audit internal adalah aktivitas independen, keyakinan objektif,
dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi
organisasi. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan melakukan
pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola).
Menurut Hiro Tugiman (2006:11), internal auditing atau
pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu
organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang
dilaksanakan.
Menurut Mulyadi (2002:29), audit intern adalah auditor yang
bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang
tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi. IIA (Institute of Internal auditor) memperkenalkan
Standards for the professional Practice of Internal auditing-SPPIA (Standar)
dikutip dari Sawyer (2005:8), audit internal adalah fungsi penilaian independen
yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi
aktivitas-aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan.
2. Tujuan
Audit Internal
Menurut Hiro Tugiman (2006:11) tujuan pemeriksaan internal
adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggung
jawabnya secara efektif. Untuk itu, pemeriksaan internal akan melakukan
analisis, penilaian, dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup
pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:222), tujuan pemeriksaan yang
dilakukan oleh internal auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan
(manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa,
penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus
melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
a) Menelaah dan
menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian
manajemen, pengendalian intern dan pengendalian operasional lainnya serta
mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
b) Memastikan
ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan oleh manajemen.
c) Memastikan
seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari
kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
d) Memastikan
bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya.
e) Menilai mutu
pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
f) Menyarankan
perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektifitas.
3. Fungsi dan
Ruang Lingkup Audit Internal
Fungsi audit internal adalah sebagai alat bantu bagi
manajemen untuk menilai efisien dan keefektifan pelaksanaan struktur
pengendalian intern perusahaan, kemudian memberikan hasil berupa saran atau
rekomendasi dan memberi nilai tambah bagi manajemen yang akan dijadikan
landasan mengambil keputusan atau tindak selanjutnya.
Menurut Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal
(2004:11), penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit
internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi
tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Ruang lingkup menurut Guy (2002:410), ruang lingkup audit
internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektifitas
sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan
tanggungjawab yang dibebankan.
Ruang lingkup audit internal menurut The Institute of
Internal auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) “The scope
of audit internal should encompass of the adequacy and effectiveness the
organizations system of performance in carrying out assigned responsibilities;
(1) reability and integrying of information; (2) compliance with policies,
plans, procedures, laws, regulations and contacts; (3) safeguarding of assets;
(4) economical and efficient use of resources; (5) accomplishment of
established objectives and goals for operations programs”. (Ruang lingkup audit
internal harus mencakup kecukupan dan efektivitas sistem kinerja organisasi
dalam melaksanakan tanggung jawab yang ditugaskan; (1) keandalan dan menyokong
informasi; (2) sesuai dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan
kontak; (3) pengamanan aktiva; (4) penggunaan sumber daya yang ekonomis dan
efisien; (5) tercapainya target yang ditetapkan dan tujuan program operasi).
Menurut Hiro Tugiman (2001:17), lingkup pekerjaan
pemeriksaan internal harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan
serta efektivitas sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi dan
kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.
4. Wewenang
dan Tanggung Jawab Auditor Internal
Menurut Hudri Chandry (2009:10), wewenang dan tanggung jawab
auditor intern dalam suatu organisasi juga harus ditetapkan secara jelas oleh
pimpinan. Wewenang tersebut harus memberikan keleluasan auditor intern untuk
melakukan audit terhadap catatan-catatan, harta milik, operasi/aktivitas yang
sedang berjalan dan para pegawai badan usaha.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan secara lebih
terperinci mengenai tanggungjawab auditor internal dalam Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) (2001:322.1) auditor internal bertanggungjawab untuk
menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan, rekomendasi dan
informasi kepada manajemen entitas dan dewan komisaris atau pihak lain yang
setara wewenamg dan tanggungjawabnya tersebut. Auditor internal mempertahankan
objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya.
Menurut Amin widjaja Tunggal (2000:21), tanggung jawab
auditor internal adalah menerapkan program audit internal, mengarahkan
personel, dan aktivitas-aktivitas departemen audit internal juga menyiapkan
rencana tahunan untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan program
yang telah dibuat untuk persetujuan.
Secara garis besar dan tanggungjawab seorang auditor
internal di dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut:
Memberikan informasi dan saran-saran kepada manajemen atas
kelemahan-kelemahan yang ditemukannya.
Mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas yang ada dalam
perusahaan untuk mencapai tujuan audit dan tujuan organisasi atau perusahaan.
5. Kedudukan dan
Peran Auditor Internal
Kedudukan auditor internal dalam struktur organisasi sangat
mempengaruhi keberhasilannya menjalankan tugas, sehingga dengan kedudukan
tersebut memungkinkan auditor internal dapat melaksanakan fungsinya dengan baik
serta dapat bekerja dengan luwes dalam arti independen dan objektif. Struktur
organisasi penetapan bagian auditor internal secara jelas disertai dengan job
description yang jelas akan membawa dampak yang positif dalam proses komunikasi
antara auditor internal dengan pihak pemilik perusahaan atau manajer. Namun
sebaliknya, penempatan yang tidak jelas akan menghambat jalannya arus pelaporan
dari auditor internal karena itu perlu ditentukan secara tegas kedudukan
auditor internal ini.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:243-246), ada empat alternatif
kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi yaitu:
a) Bagian
internal audit berada dibawah direktur keuangan (sejajar dengan bagian
akuntansi keuangan),
b) Bagian
internal audit merupakan staf direktur utama,
c) Bagian
internal audit merupakan staf dari dewan komisaris,
d) Bagian
internal audit dipimpin oleh seorang internal audit director.
Peranan auditor internal dalam menemukan indikasi terjadinya
kecurangan dan melakukan investigasi terhadap kecurangan, sangat besar. Jika
auditor internal menemukan indikasi dan mencurigai terjadinya kecurangan di
perusahaan, maka ia harus memberitahukan hal tersebut kepada top management.
Jika indikasi tersebut cukup kuat, manajemen akan menugaskan suatu tim untuk
melakukan investigasi. Tim tersebut biasanya terdiri dari internal auditor,
lawyer, investigator, security dan spesialis dari luar atau dalam perusahaan
(misalkan ahli komputer, ahli perbankan dan lain-lain). Hasil investigasi tim
harus dilaporkan secara tertulis kepada top management yang mencakup fakta,
temuan, kesimpulan, saran dan tindakan perbaikan yang perlu dilaporkan.
6.
Pendekatan-pendekatan yang Dilakukan Auditor Internal
Menurut Sawyer (2005:27) untuk mencapai tujuannya
masing-masing, auditor internal dapat melakukan beberapa pendekatan yang
berbeda yakni:
a) Audit
Komprehensif, istilah ini pertama kali digunakan oleh General Accounting Office
(GAO) Amerika Serikat untuk menggambarkan audit atas semua aktivitas yang
terdapat pada entitas pemerintah. Audit komprehensif merupakan perluasan yang
dilakukan GAO atas audit terhadap aktivitas operasi.
b) Audit
Berorientasi Manajemen, penelaahan atas semua aktivitas sesuai dengan
perspektif manajer atau konsultan manajemen. Audit berorientasi manajemen
dibedakan dari jenis-jenis lainnya berdasarkan cara pandangnya, bukan dari segi
prosedur audit. Audit berorientasi manajemen memfokuskan diri pada membantu
organisasi mencapai tujuannya. Hasil yang signifikan adalah membantu manajer
mengelola perusahaan dengan lebih baik dan untuk membuat manajer, bukan
auditor, kelihatan baik. Audit berorientasi manajemen jangan disamakan dengan
“audit manajemen”, yang merupakan audit atas manajer itu sendiri. Auditor
professional menghindari implikasi seperti ini karena penilai sejati atas
manajer adalah atasan mereka sendiri.
c) Audit
Partisipatif, proses yang melibatkan bantuan klien dalam mengumpulkan data,
mengevaluasi operasi, dan mengoreksi masalah. Jadi audit ini merupakan
kemitraan untuk menyelesaikan masalah, sehingga terkadang disebut audit
kemitraan.
d) Audit Program,
penelaahan atas seluruh program, baik perusahaan publik maupun privat, untuk
menentukan apakah manfaat yang diinginkan telah tercapai. Program dalam istilah
ini berarti serangkaian rencana dan prosedur untuk mencapai hasil akhir yang
ditentukan. Istilah tersebut berbeda dari penelaahan atas aktivitas secara
terus-menerus dalam sebuah perusahaan.
7. Program Audit
Internal
Program audit internal merupakan perencanaan prosedur dan
teknik-teknik pemeriksaan yang ditulis secara sistematis untuk mencapai tujuan
pemeriksaan secara efisien dan efektif. Selain itu berfungsi sebagai alat
perencanaan yang juga penting untuk mengatur pembagian kerja. Memonitor
jalannya kegiatan pemeriksaan. Menelaah pekerjaan yang telah dilakukan.
Menurut Mulyadi (2002:104), program audit merupakan daftar
prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sedangkan prosedur audit
adalah instruksi rinci untuk menentukan tipe bukti audit tertentu yang harus
diperoleh pada saat tertentu dalam audit.
a) Konsersium
Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) menyatakan dalam merencanakan
penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan sasaran penugasan, ruang
lingkup penugasan, alokasi sumber daya penugasan, serta program kerja
penugasan.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program audit antara
lain:
Memberikan bimbingan proseduriil untuk melaksanakan
pemeriksaan.
b) Memberikan
checklist pada saat pemeriksaan berlangsung. Tahap demi tahap sehingga tidak
ada yang terlewatkan.
c) Merevisi
program audit sebelumnya, jika ada perubahan standard dan prosedur yang
digunakan perusahaan.
Keunggulan program audit antara lain sebagai berikut:
a) Meratanya
pembagian kerja diantara auditor .
b) Program audit
yang rutin hasilnya lebih baik dan menghemat waktu.
c) Program audit
memilih tujuan yang penting saja.
d) Program audit
yang telah digunakan dapat menjadi pedoman untuk tahun berikutnya.
e) Program audit
menampung pandangan manajer atas mitra kerja.
f) Program audit
memberikan kepastian bahwa ketentuan umum akuntansi telah dijalankan.
g)
Penanggungjawab pelaksanaan audit jelas.
Kelemahan program audit antara lain:
Tanggungjawab audit pelaksanaan terbatas pada program audit
saja.
Sering menimbulkan hambatan untuk berpikiran kreatif dan
membangun.
Kegiatan audit menjadi monoton
8. Pelaksanaan
Audit Internal
Pelaksanaan audit menurut Konsersium Organisasi Profesi
Audit Internal (2004:16), dalam melaksanakan audit, auditor internal harus
mengidentifikasi informasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan
informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.
Seperti yang dikemukakan oleh The Institute of Internal
auditors (IIA) yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983). “Audit work should
include planning the audit, examining and evaluating information performance of
audit work should include:
a) Planning the
audit
b) Examining and
evaluation information
c) Communicating
result
d) Following up”
Kerja Audit harus mencakup perencanaan audit, memeriksa dan
mengevaluasi kinerja informasi kerja audit harus mencakup
Perencanaan audit
Menguji dan mengevaluasi informasi
Mengkomunikasikan hasil
Menindaklanjuti
Sama halnya yang diungkapkan Boynton et al, menurut Hiro
Tugiman (2006:53), tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan audit internal
adalah sebagai berikut:
a) Tahap
perencanaan audit
b) Tahap
pengujian dan pengevaluasian informasi
c) Tahap
penyampaian hasil audit
d) Tahap tindak
lanjut (follow up) hasil audit
Penjelasan dari tahapan-tahapan di atas adalah sebagai
berikut:
a) Perencanaan
Audit
Tahap perencanaan audit merupakan langkah yang paling awal
dalam pelaksanaan kegiatan audit intenal, perencanaan dibuat bertujuan untuk
menentukan objek yang akan diaudit/prioritas audit, arah dan pendekatan audit,
perencanaan alokasi sumber daya dan waktu, dan merencanakan hal-hal lainnya
yang berkaitan dengan proses audit.
1) Menurut Hiro
Tugiman (2006:53), audit intern haruslah merencanakan setiap pemeriksaan.
Perencanaan haruslah didokumentasikan dan harus meliputi:
Penetapan tujuan audit dan lingkup pekerjaan.
2) Peroleh
informasi dasar (background information) tentang kegiatan-kegiatan yang akan
diperiksa.
3) Penentuan
berbagai tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan audit.
4) Pemberitahuan kepada para pihak yang
dipandang perlu.
5) Melaksanakan
survey untuk mengenali kegiatan yang diperlukan, risiko-risiko dan
pengawasan-pengawasan.
6) Penulisan
program audit.
7) Menentukan
bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil-hasil audit akan disampaikan.
8) Memperoleh
persetujuan bagi rencana kerja audit.
b) Pengujian
dan Pengevaluasian Informasi
Pada tahap ini audit intern haruslah mengumpulkan,
menganalisa, menginterprestasi dan membuktikan kebenaran informasi untuk
mendukung hasil audit.
Menurut Hiro Tugiman (2006:59), proses pengujian dan
pengevaluasian informasi adalah sebagai berikut:
1) Dikumpulkannya
berbagai informasi tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan-tujuan
pemeriksaan dan lingkup kerja.
2) Informasi
haruslah mencukupi, kompeten, relevan dan berguna untuk membuat suatu dasar
yang logis bagi temuan audit dan rekomendasi-rekomendasi.
3) Adanya
prosedur-prosedur audit, termasuk teknik-teknik pengujian.
4) Dilakukan pengawasan
terhadap proses pengumpulan, penganalisaan, penafsiran dan pembuktian kebenaran
informasi.
5) Dibuat kertas
kerja pemeriksaan.
c) Penyampaian
Hasil Pemeriksaan
Laporan audit internal ditujukan untuk kepentingan manajemen
yang dirancang untuk memperkuat pengendalian audit intern, untuk menentukan
ditaati tidaknya prosedur/kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
manajemen. Audit intern harus melaporkan kepada manajemen apabila terdapat
penyelewengan/penyimpangan- penyimpangan yang terjadi di dalam suatu fungsi
perusahaan dan memberikan saran-saran/rekomendasi untuk perbaikannya. Menurut
Hiro Tugiman (2006:68) audit intern harus melaporkan hasil audit yang
dilaksanakannya yaitu:
1) Laporan
tertulis yang ditandatanngani oleh ketua audit intern.
2) pemeriksa
intern harus terlebih dahulu mendiskusikan kesimpulan dan rekomendasi.
3) Suatu laporan
haruslah objektif, jelas, singkat terstruktur dan tepat waktu.
4) Laporan
haruslah mengemukakan tentang maksud, lingkup dan hasil dari pelaksanaan
pemeriksaan.
5) Laporan
mencantumkan berbagai rekomendasi.
6) Pandangan dari
pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi dapat pula
dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
7) Pimpinan audit
intern mereview dan menyetujui laporan audit.
d) Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Audit intern terus menerus meninjau/melakukan tindak lanjut
(follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan pemeriksaan yang
dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat. Audit intern harus memastikan
apakah suatu tindakan korektif telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil
yang diharapkan, ataukah manajemen senior atau dewan telah menerima risiko
akibat tidak dilakukannya tindakan korektif terhadap berbagai temuan yang
dilaporkan.
9. Laporan
Audit Internal
Hasil akhir dari pelaksanaan audit internal dituangkan dalam
suatu bentuk laporan tertulis melalui proses penyusunan yang baik dan teratur.
Laporan ini merupakan suatu alat penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban
kepada manajemen.
Menurut AA. Arens, R.J. Elder, M.S. Beasley (2008:6), tahap
terakhir dalam proses audit adalah menyiapkan laporan audit (audit report),
yang menyampaikan temuan-temuan auditor kepada pemakai. Laporan seperti ini memiliki
sifat yang berbeda-beda, tetapi semuanya harus memberi tahu para pembaca
tentang derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan.
Laporan juga memiliki bentuk yang berbeda dan dapat bervariasi mulai dari jenis
yang sangat teknis yang biasanya dikaitkan dengan audit laporan keuangan hingga
laporan lisan yang sederhana dalam audit operasional atas efektivitas suatu
departemen kecil.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:236), sebagai hasil dari
pekerjaannya, internal auditor harus membuat laporan kepada manajemen. Laporan
tersebut merupakan suatu alat dan kesempatan bagi internal auditor untuk
menarik perhatian manajemen dan membuka mata manajemen mengenai manfaat dari
Internal Audit Department (IAD), apa saja yang sudah dan dapat dikerjakan IAD,
hal penting apa saja yang terjadi di perusahaan dan memerlukan perhatian dan
tindakan perbaikan dari manajemen.
Untuk itu IAD harus menyampaikan laporan yang:
· Objective
· Clear
(jelas)
· Concise
(singkat tetapi padat)
· Constructive (membangun)
· Timely
(cepat waktu)
Sumber : http://yann-achmad.blogspot.co.id/2012/04/auditor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar