Senin, 15 Juni 2015

JENIS PERUSAHAAN, HAK INTELEKTUAL, HAK CIPTA, HAK INDUSTRI DAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PERUSAHAN PERSEORANGAN

Adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi dan teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, tukang asongan dan lain sebagainya.

Kelebihan perusahaan perseorangan diantaranya:

  1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
  2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung
  3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yg bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha
  4. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai ke akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM
  5. Proses pembentukan yang sangat cepat
  6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik
Kelemahan perusahaan perseorangan diantaranya:


  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  2. Sumber keuangan terbatas
  3. Kesulitan dalam manajemen
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin.

FIRMA


Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan Firma diantaranya:
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan Firma diantaranya:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juag ditangggung oleh anggota lain

PERUSAHAAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP/CV


Adalah bentuk badan usaha bsinis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan CV diantaranya:
  1. Pendiriannya relatif mudah
  2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  4. Manajemen dapat didersivikasikan
  5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan CV diantaranya:
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidup tidak terjamin
  3. Sukar untuk menarik kembali investasinya

PERSEROAN TERBATAS/PT


Suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yg dimilikinya.

Kelebihan perseroan terbatas:
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung dalam pemilik
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperoleh volume usahanya
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien
Kekurangan perseroan terbatas:
  1. PT merupakan subjek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
  2. Jika anda akan mendirikan PT, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya
  3. Biaya pemebentukannya relatif tinggi
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalam hal dapur perusahaan.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) 


Adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR). Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Ficthe yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari sipencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dari hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdapat dala 3 kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual.

HAK CIPTA

Adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak pencipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu penciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

HAK KEKAYAAN INDUSTRI
  1. Paten
  2. Desain industri
  3. Merek
  4. Penanggulangan praktik persaingan curang
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu
  6. Rahasia dagang
  7. Perlindungan varietas tanaman

HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN


Hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. 

Daftar Pustaka: