Selasa, 21 Oktober 2014

Bab 5 Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI BAB 5
SISA HASIL USAHA


A.      Pengertian SHU

      Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.



B.      Informasi Dasar

      Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omset atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


C.      Rumus Pembagian SHU

      Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

      Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1.      SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan

      Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


D.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

      Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

      Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.      SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

·         Sumber SHU
·         Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
·         Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
·         Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)


E.      Pembagian SHU per Anggota

      Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota :


a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa                                                                 Rp     850.000

Pendapatan lain                                                                                      Rp     150.000

                                                                                                                  Rp 1.000.000

Harga Pokok Penjualan                                                                          Rp   (200.000)

Pendapatan Operasional                                                                                    Rp    800.000

Beban Operasional                                                                                 Rp   (300.000)

Beban Administrasi dan Umum                                                             Rp     (35.000)

SHU Sebelum Pajak                                                                                 Rp    465.000

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                                             Rp     (46.500)

SHU setelah Pajak                                                                                   Rp    418.500


b.      Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500

Sumber SHU :

- Transaksi Anggota Rp 400.000

- Transaksi Non Anggota Rp 18.500


c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :

1.      Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500

2.      Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500

3.      Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000

4.      Dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

5.      Dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

6.      Dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000


Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut :

Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000


d.      Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi :

Jumlah Anggota : 142 orang

Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000

Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.


Contoh:

SHU yang dierima per anggota :

SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.


Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi :

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.




Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar