EKONOMI KOPERASI BAB
5
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian
SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu
tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut :
· Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
· Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omset) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omset atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
C. Rumus
Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU
atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
· Cadangan
koperasi
· Jasa
anggota
· Dana
pengurus
· Dana
karyawan
· Dana
pendidikan
· Dana
sosial
· Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen
di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Telah diuraikan pada teori
koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan
sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima
hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah
bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
·
Sumber SHU
·
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi
A
·
Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha
Koperasi
·
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan
SHU Per Anggota (dalam ribuan)
E. Pembagian
SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui
prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per
anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja
yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per
anggota :
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
Rp 850.000
Pendapatan
lain
Rp 150.000
Rp
1.000.000
Harga Pokok
Penjualan
Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp
800.000
Beban
Operasional
Rp (300.000)
Beban Administrasi dan
Umum
Rp (35.000)
SHU Sebelum
Pajak Rp
465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps
21)
Rp (46.500)
SHU setelah
Pajak Rp
418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :
1. Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X
400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. Dana Karyawan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
5. Dana Pendidikan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
6. Dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut :
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah Anggota,
Simpanan dan Volume Usaha Koperasi :
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar