Minggu, 05 Oktober 2014

BAB 3 KOPERASI


BAB III
PERANGKAT ORGANISASI, ORGANISASI KOPERASI MENURUT AHLI, STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA, MANAJEMEN KOPERASI
A.    PERANGKAT ORGANISASI
Ciri – ciri organisasi koperasi:
  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
  2. Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
  3. Anggota bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi
Organisasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
  1. Anggota koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
B.     ORGANISASI KOPERASI MENURUT AHLI
a.      Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
b.      Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.    STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  3. Keputusan Rapat.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu :
a.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b.      Pengurus
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.Pengurus bertugas :
1.      Menyelenggarakan rapat anggota.
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.      Mengelola koperasi dan usahanya.
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.      Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
c.       Pengawas
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

D.    MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
  1. Planning (Perencanaan)
  2. Organizing (Pengorganisasian)
  3. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  4. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar