Bab 4
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang
bertujuan untuk memperolehkeuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan.
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the
firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala
dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik.
NILAI KOPERASI
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong
MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota.
KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Maximization of sales (William Banmoldb); yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi
semua anggota berperan penting.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA
KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dan Motif anggota koperasi anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa
orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi, Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri : • • Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid). • • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar
perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan.
SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan
usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara
membagi shu kepada anggota.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar