BAB II
KOPERASI, GOTONG ROYONG, TOLONG MENOLONG, PENGERTIAN KOPERASI,
TUJUAN KOPERASI, DAN PRINSIP KOPERASI
A.
KOPERASI
Mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi
Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika.
B.
GOTONG ROYONG
Menurut
Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
C.
TOLONG MENOLONG
Menurut
Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan .
Gotong
royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan
ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
D.
PENGERTIAN KOPERASI
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
3.
Definisi Dooren
Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum
4.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
E.
TUJUAN KOPERASI
1.
SESUAI UU NO. 25/1992
PASAL 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945
2.
SESUAI UU NO. 25/1992
PASAL 4 FUNGSI KOPERASI
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
F.
PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip Munkner
a.
Keanggotaan bersifat sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f.
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
h.
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Herman Schulze
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
e.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
a.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar