Pemahaman Pelaku Pasar Terhadap Standar Akuntansi Masih
Rendah
Kesiapan para pelaku pasar dalam implementasi konvergensi
standar akuntansi Indonesia ke International Financial Reporting Standards
(IFRS) masih sangat rendah. Berdasarkan hasil quick review Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas laporan keuangan tengah tahunan emiten masih memperlihatkan
pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi berbasis IFRS masih
harus ditingkatkan.
"Misalnya, implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan
dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Perubahan proses pengukuran
dan pencatatan ini dapat berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau
laba perusahaan.," jelas Ketua OJK, Muliaman D Hadad di sela-sela seminar
bertajuk "IFRS Dynamic and Beyond: Impact to Indonesia" di Jakarta,
Rabu (6/3).
Padahal kata Hadad, dengan mengadopsi IFRS, perusahaan dapat
mengeliminasi kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi antar subsidiaries karena
perusahaan, across borders, mutiple listing telah menggunakan standar pelaporan
yang sama. Apalagi, saat ini, terdapat lebih dari 12.000 perusahaan publik di
lebih 100 negara yang mengadopsi IFRS, termasuk perusahaan terdaftar di pasar
modal Uni Eropa.
"Sebagai negara anggota G20 dan penganut ekonomi
terbuka, Indonesia perlu menganut sistem pelaporan keuangan yang diterima
secara global. Karena itulah Indonesia sudah mulai mengadopsi IFRS,"
Sebab dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, jelas dia
akan memudahkan bagi institusi keuangan Indonesia. Dengan mengadopsi
prinsip-prinsip tersebut, jelas dia akan memudahkan bagi institusi keuangan
Indonesia. Dunia internasional juga memandang situasi di Indonesia bisa
terefleksi dari laporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memancing
minat mereka untuk berinvestasi di Indonesia.
Mudahkan Investor
Menurut dia, penggunaan bahasa pelaporan keuangan yang
‘sama’ (common language) akan memudahkan investor untuk membaca dan memahami
laporan keuangan tersebut yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan
kepercayaan investor pada industri jasa keuangan Indonesia. Selain itu, juga
memudahkan pemahaman proses audit, mulai dari identifikasi risiko sampai dengan
kesimpulan pada suatu proses konsolidasi.
"Ketidaksiapan para pelaku, terutama investor, analis
keuangan dan media massa dalam menyikapi dampak pada penuruan pencatatan nilai
aset atau laba perusahaan tersebut dapat menyebabkan perubahan sentimen harga
dan ‘keresahan’ yang tidak perlu di industri jasa keuangan," tutur dia.
Tantangan selanjutnya kata dia belum adanya Undang-Undang
Pelaporan Keuangan di Indonesia. Padahal, Undang-Undang ini sangat diperlukan
sebagai legal back up kewajiban perusahaan untuk menyusun laporan keuangan
berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku, serta kewajiban manajemen
untuk bertanggung jawab atas laporan keuangan perusahaan.
"Kita juga masih menunggu selesainya proses adopsi
International Standard on Auditing ke dalam Standar Profesional Akuntan Publik,
serta harus secara cermat memperhatikan implementasi berbagai regulasi oleh
para pelaku," kata Muliaman.
Sebagai lembaga pengatur dan pengawas seluruh kegiatan
sektor jasa keuangan, OJK ujar Hadad mendukung sepenuhnya program konvergensi
IFRS ini. Karena itu, OJK meminta semua stakeholders untuk membantu IAI dalam
mensukseskan implementasi dari konvergensi IFRS sehingga industri jasa keuangan
kita dapat berdiri sejajar dengan dunia internasional.
Analisa :
Implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses
pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Perubahan proses pengukuran dan
pencatatan ini dapat berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba
perusahaan. Pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi indonesia ke
Internasional Financial Reporting Standarts (IFRS) masih sangat rendah sehingga
pemahaman para pelaku pasar tentang IFRS
harus ditingkatkan. Indonesia sebagai negara anggota G20 dan penganut ekonomi
terbuka, Indonesia perlu menganut sistem pelaporan keuangan yang diterima
secara global. Karena itulah Indonesia sudah mulai mengadopsi IFRS. Dengan
menggunakan pelaporan keuangan yang sama yang berlaku secara global maka dapat
mempermudah investor dari luar malakukan investasi di Indonesia maupun Investor
dalam negeri berinvestasi keluar negeri.
Sumber
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/114009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar