Kredit Macet
Abdul Latief Jadi Tersangka Kredit Macet Lativi
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam
kasus kredit macet Rp328 miliar yang dikucurkan oleh Bank Mandiri pada PT
Lativi Media Karya, yaitu Komisaris Lativi Media Karya, Abdul Latief dan Mantan
Direktur Utama PT Lativi Media Karya Usman Ja'far yang kini Gubernur Kalimantan
Barat.
Penetapannya sejak dua hari lalu, kata Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis (1/06).
Penetapan dua nama itu sebagai tersangka melengkapi daftar
tersangka yang telah ada, yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana yang ditetapkan
sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2005 namun terhadap ketiganya belum
dilakukan penahanan.
Abdul Latief yang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja itu
sebelumnya pernah diperiksa di Kejaksan Agung pada 2 dan 14 Februari 2006
sementara Usman Djafar yang menjadi Dirut Lativi tahun 2000 hingga 2003 itu
pernah diperiksa pada 27 dan 30 Januari lalu. Abdul Latief dan Usman Djafar disebut terlibat dalam kasus
yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar itu terkait posisi
keduanya yang mengetahui pengajuan kredit usaha PT Lativi ke Bank Mandiri.
Disinggung mengenai calon tersangka dari pihak Bank Mandiri untuk kasus kredit
macet PT Lativi, Hendarman mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian namun
dalam kasus itu, Harus ada yang mengucurkan dan ada yang menerima.
Sementara untuk tersangka Usman Djafar, menurut JAM Pidsus,
pemeriksaannya sebagai tersangka masih dalam proses permohonan ijin terkait
statusnya sebagai pejabat Kepala Daerah. Hari ini saya tandatangani untuk
diajukan ke Jaksa Agung untuk nantinya dimohonkan ke Presiden, kata Hendarman.
Sementara itu di tempat terpisah Program Manajer Informasi
Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa
izin pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Presiden merupakan
menghambat proses pemberantasan korupsi. Harus ada terobosan agar izin presiden
tidak menjadi hambatan pemeriksaan kepala daerah dan wakilnya, Adnan ketika
dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (1/06).
Terobosan bisa dilakukan dengan meniadakan izin Presiden
atau menyederhanakan sistem. Pengajuan izin melalui Sekretaris Kabinet ikut
memperlama proses. Presiden harus menunjukkan kemauan politik memberantas
korupsi.
PT Lativi Media Karya mengajukan kredit pada Bank Mandiri
pada 20 Oktober 2000 dan mendapat persetujuan pada 26 April 2001. Total
perjanjian kredit sebesar Rp 361,83 miliar, tetapi yang dicairkan sebesar Rp
328,52 miliar.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14941/abdul-latief-jadi-tersangka-kredit-macet-lativi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar