Kasus
Terhadap Perlindungan Konsumen
Kasus Perlindungan Konsumen
Sebelum masuk ke kasus tentang perlindungan
konsumen saya akan sedikit membahas apa itu perlindungan konsumen, berikut
simak hal-hal yang perlu kita ketahui tentang perlindungan konsumen :
a. Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen.
b. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
c. Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
d. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang
dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
Setelah kita mengetahui apa itu perlindungan
konsumen, konsumen, pelaku usaha, dan barang, maka berikut contoh kasus
terhadap perlindungan konsumen :
Contoh Kasus :
Di Surabaya, seorang advokat menggugat
Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor
3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML
Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,
memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion)
yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Komentar :
Dapat
kita lihat kasus ini terjadi karena pihak penerbangan yang bersangkutan memberikan informasi tentang kejelasan
mengapa pesawat tersebut terlambat penerbangannya. Karena jika tidak para
penumpang akan kehilangan rasa kepercayaan untuk kembali memakai penerbangan
tersebut. Selain itu perusahaan harus memberikan despensasi kepada penumpang atas
keterlambatan penerbangan supaya para penumpang tidak kecewa atas service yang
diberikan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar