1. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah semua makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.
Jadi, manusia adalah subjek hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a. Subjek Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Contoh-contoh badan hukum : PT
(Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan
Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum dibagi menjadi 2
bentuk, yaitu:
·
Badan
hukum publik
·
Badan
hukum privat
2. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat
di kuasai oleh subjek hukum. Jenis-jenis dari Objek Hukum terdapat pada :
v
Barang
yang bertubuh/berwujud, dan barang yang tak betubuh/berwujud. (Pasal 503)
v
Barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak. (Pasal 504)
Jenis-Jenis Objek Hukum :
a. Benda Bergerak
Benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
·
Benda
bergerak karna sifatnya, misalnya Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
·
Benda
bergerak karena ketentuan Undang-undang, seperti saham, obligasi, cek,
tagihan-tagihan, dll.
b. Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
v Benda tidak bergerak
karena sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
v Benda tidak bergerak
karena tujuannya
Tujuan
pemakaian :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
v Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
c. Benda Berwujud
Benda
Berwujud adalah benda yang dapat dilihat dengan mata dan Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan
bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara)
nyata dari tangan ke tangan.
v Yang termasuk benda
berwujud yang tidak bergerak
·
Tumbuh
timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
·
Hasil
dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau
anak dari
·
Hasil
binatang-binatang yang melahirkan.
·
Pekerjaan
manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel,
atau kacang tanah.
v Yang termasuk benda
berwujud yang bergerak
Contohnya
seperti :
·
Kendaraan
transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
·
Kendaraan
sarana pengangkut (truk,bis,dll)
·
Kendaraan
alat berat
d. Benda Tidak Berwujud
Benda
tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata
(burgerlijke vruchten).
v Benda yang tidak berwujud
yang termasuk benda bergerak
·
Saham
·
Sertifikat
tanah dan bangunan
·
Piutang
·
Uang
angsuran
·
Bunga
·
Obligasi
v Benda yang tidak berwujud
yang ditetapkan UU
·
Hak
Cipta
·
Hak
Rilis
·
Hak
kekayaan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar