Selasa, 28 April 2015

SUBJEK & OBJEK HUKUM


1.  SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

a.  Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

b.  Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Contoh-contoh badan hukum : PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
·         Badan hukum publik
·         Badan hukum privat

2.  OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Jenis-jenis dari Objek Hukum terdapat pada :
v  Barang yang bertubuh/berwujud, dan barang yang tak betubuh/berwujud. (Pasal 503)
v  Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak. (Pasal 504)

Jenis-Jenis Objek Hukum :

a.  Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
·         Benda bergerak karna sifatnya, misalnya Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
·         Benda bergerak karena ketentuan Undang-undang, seperti saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan, dll.

b.  Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :

v  Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.

v  Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.

v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

c.   Benda Berwujud
Benda Berwujud adalah benda yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

v  Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
·         Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
·         Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari
·         Hasil binatang-binatang yang melahirkan.
·         Pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

v  Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti :
·         Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
·         Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
·         Kendaraan alat berat

d.  Benda Tidak Berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten).

v  Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
·         Saham
·         Sertifikat tanah dan bangunan
·         Piutang
·         Uang angsuran
·         Bunga
·         Obligasi

v  Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
·         Hak Cipta
·         Hak Rilis
·         Hak kekayaan


Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar