1. Van KanMenurut Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk
melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke
ketertiban dan perdamaian.
2. UtrechtMenurut Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono KusumoMenurut Wiyono
Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.
Pengertian
Ekonomi menurut beberapa ahli:
1. M.
Manulang
Ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalamusahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan
dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa.
2. Menurut
Suherman Rosydi
Ekonomi adalah salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang berdaya upaya untuk memberikan pengetahuan dan pengertian
tentang gejala-gejala masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam
usahanya untuk memenuhi kebutuhan atau untuk mencapai kemakmuran.
3. Jack
Hirshleifer
Ekonomi merupakan studi tentang keputusan dalam memilih di antara berbagai tindakan yang mungkin di ambil, atau ilmu ekonomi juga mempelajari apa yang terjadi bila keputusan bermacam-macam orang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.
Ekonomi merupakan studi tentang keputusan dalam memilih di antara berbagai tindakan yang mungkin di ambil, atau ilmu ekonomi juga mempelajari apa yang terjadi bila keputusan bermacam-macam orang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.
Pandangan Peran Hukum dalam
Bidang Ekonomi
1.
Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan
aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai
yang diinginkan.
2.
Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap
aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak
dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan
berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi
ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan
untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam
menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan
dilecehkan keberadaannya
3.
Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan
konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia
tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang
ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari
dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat
dijuluki “keajaiban Asia”.
Pendapat Para Ahli Tentang
Kedudukan Hukum dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and economic grown kunci memahami peran hokum dalam
menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep
“transaction cost” yaitu biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam
suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak
pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
2.
Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin
berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan
stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi
kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana
yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana
kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh
seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya
.
3. Menurut Burg’s, Menurut
studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 4 (empat)
unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
·
stabilitas (stability)
·
prediksi (preditability)
·
keadilan (fairness)
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep
hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
- Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
- Procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
- Codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
- Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
- Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
- Defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
- Accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
- Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
Peranan Hukum dalam Bidang
Ekonomi
·
Urgensi Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban
hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma
heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan
nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
·
Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost” . Dalam mengembangkan
atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi
“transaction cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek
ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai
suatu transaksi ekonomi. Transaction
cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga
membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu
untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk
mencapai suatu transaksi ekonomi.
·
Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian
di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan
membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu
perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil.
Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya
minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan
dan menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
·
Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang
baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang
penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing &
pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum
oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik
dalam perekonomian negara.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme
dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama � bukan
kemakmuran orang-seorang).
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan
bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung
tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga
ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa
yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum
mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih
terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim
ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran
tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal
ekonomi dalam UUD 1945.
1.Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak
mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada
beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding
father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita,
diantaranya :
a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar