Kamis, 27 Maret 2014

TGS2/Sistem Perekonomian Indonesia

                                                    SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA




     Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
     Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
                                            Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
                 1. Sistem Ekonomi Demokrasi
         Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
          Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
                2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
          Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem Perekonomian Indonesia
       Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
          “Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
                 Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
          Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
                  Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
                   Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
             Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
            Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
               Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.

         Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan

           1. Pemerintah (BUMN)
   a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
            1 ) Kegiatan produksi
       Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan,          BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT          Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
                     2 ) Kegiatan konsumsi
       Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
                  3 ) Kegiatan distribusi
          Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
         b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
     Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
                         2. Swasta (BUMS)
        BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
                   3. Koperasi
       Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)
http://www.animers.net78.net/sistem-perekonomian-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian

TGS 1/SISTEM PEREKONOMIAN

        Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
      Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.



 Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu Negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.

Sistem Ekonomi Liberal

Sistem ekonomi liberal disebut juga system ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal

  1. Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
  2. Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
  3. Campur tangan pemerintah dibatasi.
  4. Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
  5. Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
  6. Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Kelebihan sistem ekonomi liberal
  • Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
  • Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
  • Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
  • Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Kekurangan sistem ekonomi liberal
  • Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
  • Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
  • Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
  • Sulit terjadi pemerataan pendapatan.

Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem ekonomi sosialis disebut juga system ekonomi terpusat Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis 

  1. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
  2. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
  3. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
  4. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
  5. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis
  • Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
  • Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
  • Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
  • Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
  • Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  • Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.

Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.

Ciri-ciri dari Sistem Ekonami Campuran.

  1. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
  2. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  3. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
  4. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  5. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  6. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap Negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.
 http://rpp-smp.blogspot.com/2013/12/macam-macam-sistem-perekonomian.html

Senin, 06 Januari 2014

Tugas 1

My Blog


Ini adalah pertama kali saya membuat blog, pertama saya ingung bagaimana cara membuat blog itu tetapi saya mencari caranya di google dan saya mendapatkan cara langkah-langkah membuat blog, akhirnya saya dapat membuat blog saya sendiri walaupun blogger saya tidak se kreatif yang lain karna saya masih dalam tahap pembelajaran mengenai blooger itu sendiri.


Nama : Wiwi Rahmawati
NPM :

Jumat, 29 November 2013

TUGAS 7



1. Jelaskan sifat bisnis dalam hal apa saja bisnis internasional dapat mempengaruhi kehidupan kita sehari- hari?
Jawab : bisnis internasional sangat berpengaruh pada kehidupan sehari-hari nterutama pada perekonomian negara misalkan saja jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :

o   Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.
o    Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.
o   Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
o   Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
o   Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.


  2. Mengapa bisnis internasional memiliki resiko yang lebih tinggi dari pada dalam negeri?
Jawab : Perdagangan internasional memiliki banyak resiko yang lebih tinggi jika di bandingkan dengan perdagangan dalam negri atau nasional,dapat dilihat dibawah ini resiko atau hambatan dalm perdagangan internasional :

o   Resiko Strategis
            Risiko Strategis Kemampuan perusahaan untuk membuat keputusan strategis untuk merespon kekuatan yang merupakan sumber resiko. Kekuatan ini juga berdampak pada daya saing perusahaan. Porter mendefinisikan mereka sebagai ancaman pendatang baru dalam industri ancaman barang pengganti dan jasa intensitas persaingan dalam industri daya tawar pemasok dan kekuatan tawar konsumen.


o   Perbedaan mata uang tiap Negara
            Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antar negara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang Negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

o   Kualitas Sumber Daya yang Rendah
            Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Karena jika sumber daya manusia rendah, maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik.

o   Pembayaran antar negara sulit dan resikonya besar
            Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.

o   Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
            Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

o   Terjadinya Perang
            Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

o   Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
            Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

o   Resiko Operasional
            Risiko Operasional Hal ini disebabkan oleh aset dan modal keuangan yang membantu dalam hari-hari operasi bisnis. Rincian dari mesin pasokan dan permintaan sumber daya dan produk kekurangan barang dan jasa kurangnya logistik yang sempurna dan persediaan akan mengakibatkan inefisiensi produksi. Dengan mengontrol biaya limbah yang tidak perlu akan

Sumber : 

Rabu, 13 November 2013

TUGAS 6

 AYAM GORENG FATMAWATI RESTAURANT

Latar Belakang

Menyikapi perkembangan perekonomian dan situasi kompetisi bisnis yang semakin keras, sehingga perlu kejelian tersendiri dalam memilih dan menjalankan suatu bidang usaha untuk meminimalkan resiko kerugian dalam berbisnis. Bisnis yang dipilih investor, pada umumnya merupakan bidang yang telah dikuasai atau bidang yang disenangi. Bila bidang tersebut belum dikuasai, jalan keluar terbaik adalah dengan cara berbisnis dengan menggunakan dan mengaplikasikan sistem franchise. Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan salah satu franchise yang telah terbukti sukses dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi investornya, sehingga perlu dipertimbangkan sebagai alternatif untuk memulai bisnis. 

Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan restoran dengan konsep ” semi fast food and semi self service ”, konsumen diberi kebebasan memilih menu dan jenis makanan yang akan dipesan, makanan diproses secara cepat dan disajikan langsung dari dapur. Makanan yang disajikan merupakan menu khas Indonesia dengan 100% kandungan bahan baku lokal dan kombinasi makanan ( food combining ) yang sangat apik, sehingga baik untuk kesehatan.


Bisnis restoran merupakan pilihan yang tepat di tengah situasi perekonomian dan perkembangan jumlah penduduk. Alasan mendasar bagi pemilihan bisnis restoran adalah ”orang perlu makan untuk hidup” sehingga hal tersebut menjadikan alasan mengapa harus mengembangkan bisnis restoran. Selain itu dengan membuka Restoran Ayam Goreng Fatmawati berarti telah membuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja, memanfaatkan produk pengrajin, petani dan peternak dalam negeri, mengolah bahan baku lokal menjadi produk yang lezat, sehat, nikmat, & bergizi bagi masyarakat.

Setelah berkembang selama lebih dari 12 tahun, bisnis Ayam Goreng Fatmawati yang dikelola sesuai dengan SOP, penggunaan bumbu standar Fatmawati dan keseriusan pengelolaan semakin terlihat meningkatnya keuntungan yang diperoleh para pemiliknya. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami ingin berbagi sukses dalam bisnis Ayam Goreng Fatmawati kepada Rekan pengusaha/investor yang tertarik berbisnis dalam bidang restoran.


Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan kegiatan penyelenggaraan franchise AGFI adalah sebagai berikut :

1. Memberikan alternatif makanan sehat bagi masyarakat dengan bahan lokal tinggi.

2. Membantu calon investor yang berminat berbisnis restoran, tetapi belum mempunyai dasar yang kuat mengenai masakan, sistem management dan kontrol operasi restoran.

3. Memberikan kesempatan bagi para pengusaha dan investor untuk memasuki bisnis restoran agar mendapatkan keuntungan yang besar.

4. Mengembangkan franchise lokal yang terjangkau & berkualitas sehingga dapat membuka kesempatan baru dalam pengembangan bisnis restoran.

5. Memberikan kontribusi yang saling menguntungkan baik bagi franchisee, karyawan dan berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan franchise Ayam Goreng Fatmawati Indonesia.

6. Memanfaatkan produk-produk pengrajin lokal dalam negeri dan mengolah bahan baku lokal menjadi produk makanan yang berkelas, lezat, sehat, nikmat, dan bergizi.

7. Membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja baru.

8. Melestarikan resep-resep tradisional dengan sentuhan proses yang modern sehingga cita rasa masakan terjaga.

9.  Meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri terhadap produk makanan luar negeri.



Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah

Franchise Management Restaurant Ayam Goreng Fatmawati Indonesia didirikan dengan tujuan membuka kesempatan kepada para investor / pengusaha baik bagi pemula maupun yang sudah berpengalaman dalam investasi dan pengelolaan restoran. Franchise Management Ayam Goreng Fatmawati Indonesia juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, melestarikan masakan tradisional, melestarikan produk pengrajin lokal, dan menciptakan pangsa pasar bagi petani dan peternak lokal.

Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan restoran ” semi fast food ” yang menyajikan berbagai masakan tradisional Indonesia dengan menu andalannya Ayam Goreng Kuning dan Ayam Bakar yang di olah secara khas dari berbagai rempah- rempah asli Indonesia sehingga tercipta Ayam Kuning dan Ayam Bakar yang meresap sampai ketulang, begitu pula dengan menu lainnya diolah dari bahan baku lokal menjadi produk yang lezat, sehat, nikmat, dan bergizi bagi konsumen.

Setelah beroperasi lebih dari 10 tahun (sejak tahun 1989), Standard Operation Procedure mulai dibukukan dan terus disempurnakan, sehingga menghasilkan sistem yang baku yang memandu franchisee untuk menjadi business owner yang berhasil.
Seiring dengan perjalanan waktu perubahan demi perubahan dan berbagai inovasi telah dikembangkan. Menciptakan bumbu standar dengan bentuk tepung (powder) yang sangat mudah digunakan dan lebih efisien merupakan hasil inovasi yang diterapkan oleh Franchise Management AGFI. Kami juga telah mengembangkan website Restoran Ayam Goreng Fatwati, www.fatmawati.com yang dapat diakses secara online oleh para Franchisee untuk mendapatkan informasi-informasi terkini yang berkaitan dengan Restoran Ayam Goreng Fatmawati.

Merek dagang Ayam Goreng Fatmawati telah terdaftar di departemen kehakiman atas nama PT. Ayam Goreng Fatmawati Indonesia, sehingga menjamin kenyamanan dan keamanan investor, konsumen yang pihak lainnya dalam berhubungan dengan merek dagang Ayam Goreng Fatmawati.


Proses yang dilakukan oleh restaurant ayam goreng fatmawati adalah Perubahan mutu, tampilan warna, rasa, dan tekstur selalu terjadi pada produk makanan, oleh karena itu kami selalu melakukan research terhadap proses produksi dan teknis penyimpanan bahan mentah ataupun bahan setengah jadi.Kajian- kajian tentang pengendalian bahan baku juga kami lakukan yang meliputi pengendalian fisik, pengendalian akuntansi, dan pengendalian jumlah barang.Pengembangan menu dan kombinasi hidangan baru untuk mencegah terjadinya kebosanan pada konsumen.Pengolahan rempah-rempah segar alami menjadi bumbu kering dilakukan dengan oven yang higienis dalam tekanan dan suhu rendah, sehingga aroma rempa-rempah masih seperti aslinya.Training sanitasi restoran.Standar dan gizi produk lalapan, aneka sambal, ayam, ikan, dan sebagainya.

Ayam Goreng Fatmawati

Keuangan

Franchise tipe bisnis:
 Restaurant

Biaya waralaba: Rp. 22.000.000 / 3 tahun

Royalti: 5% dari omset bulanan

Modal Investasi: Rp. 75.000.000,- s.d. Rp. 300.000.000,-

Hasil yang didapatkan dari restaurant ayam goreng fatmawati
1. Memberikan peluang dan kesempatan kepada Investor/Pengusaha untuk mengembangkan restoran, dengan cara mendapatkan lisensi dan mengelola Restoran Ayam Goreng Fatmawati
2. Dapat memberikan keuntungan yang bersaing bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan operasional franchise AGFI terutama bagi Franchisee, sehingga investasi yang ditanamkan dapat kembali dan memberikan keuntungan.
3. Menurunnya tingkat pengangguran di Indonesia, sebagai dampak dari semakin banyak karyawan yang dapat dikaryakan dalam pengelolaan restoran.
4. Produk pengrajin lokal dalam negeri dan bahan baku lokal dapat dimanfaatkan dan diolah sehingga menjadi makanan yang lezat, sehat, nikmat dan bergizi yang dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat.
5. Daya saing produk makanan dalam negeri, terutama restoran yang dikembangkan dengan sistem franchise semakin dapat bersaing dengan franchise luar negeri.

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari usaha restaurant ayam goreng fatmawati, 
Pertimbangan dalam hal pemilihan bisnis haruslah didasari pada pengetahuan dan penguasaan bidang usaha yang akan dipilih, apabila kita belum menguasai bidang bisnis yang akan dikembangkan maka jalan keluar yang terbaik adalah system franchise. Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan salah satu pilihan franchise dalam bidang restoran yang telah terbukti memberikan keuntungan yang significant bagi para Franchisee.

Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi yang significant bagi para Franchisee agar dapat meraih keuntungan yang maksimal. Selain itu juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, melestarikan masakan tradisional, melestarikan produk-produk pengrajin lokal, serta menciptakan pangsa pasar bagi petani dan peternak lokal sehingga menimbulkan multiflier effect yang berkelanjutan.


Referensi/sumber:

Nama Kelompok:

1. Anisa Riyani

2. Della Nuriasha

3. Wiwi Rahmawati

NPM:
1. 21213079
2. 22213149
3. 29213355

2Dampak positif adalah manfaat atau keunggulan yang dapat memperoleh dari perkembangan bisnis franchise. Beberapa dampak positif tersebut adalah sebagai berikut :

1.Sistem Franchise merupakan peluang bagi franchisee untuk memulai karir di bidang bisnis kendatipun dengan modal dan pengalaman terbatas. Peluang ini didukung oleh persediaan bahan yang terjamin, penggunaan sebagian besar teknik penjualan , dan terbunkanya akses ke pelatihan dan pengawasan. Goodwill pemasaran yang diketahui secara nasional , merek dagang, dan jasa
2. Berkualitas tinggi , tidak hanya bermanfaat bagi franchisee secara individual , tetapi juga bagi franchisor sebagai pemilikfranchise yang menghasilkan royalti. 

3. Usaha kecil / menengah cepat berkembang karena penerapan sistem kemitraan  dalam hubungan ini ,franchisee sebagai pemegang lisensi bermitra usaha dengan usaha kecil dan menengah untuk pasokan bahan produk dan memasarkan produk siap pakai.Dalam hubungan kemitraan , franchisee berstatus sebagai pendorong, pengoordinasi, dan/atau pembina berkembangnya usaha kecil dan menengah.

4.Bisnis franchise kecil kemungkinan mengalami kerugian karena manajemen oleh pihak franchisor . dalam hubungan ini , kedua belah pihak franchisor dan franchisee menjalankan bisnis mencari keuntungan . jika franchiseeberhasil memperoleh keuntungan dari bisnisnya di bawah pengawasan franchisor yang sudah berpengalaman, franchisor juga berhasil meraup keuntungan melalui royalti yang diterimanya dari franchisee.

Selain dampak positif  ada juga dampak negatif dari bisnis franchise, Dampak negatif tersebut, antara lain :

1. Basnis franchise dapat mematikan krativitas penemuan baru di bidang bisnis dan teknologi karena merasa sudah puas dengan yang ada melalui lisensi franchise. Pihak franchiseedimanjakan oleh franchisor hanya bertumpu pada bisnisfranchise miliknya yang sudah mapan.

2. Teknologi tidak berkembang karena hanya bergantung pada paket teknologi yang sudah ditetapkan dalam lisensifranchise , Ini berarti hambatan bagi kemajuan pembangunan . Karena lisensi farnchise harus didaftarkan , ada kemungkinan ditolak pendaftarannya sebab melanggar asas hukum lisensi.

3. Sikap menerima apa adanya karena dimanjakan oleh lisensifranchise . Dalam hal ini , pihak franchise tertutup upaya menghasilkan hak kekayaan intelektual baru melalui penemuan bisnis dalam kurun waktu bertahun-tahun , kecuali keuntungan ekonomi (profit) . Kalau ada penemuan baru selama menjalankan franchise , biasanya hak kekayaan intelektualnya menjadi milik franchisor.

4.Franchisor sering melakukan pengawasan secara intensif terhadap perbuatan franchise mengenai pelaksanaan bisnisfranchise bersama dengan aspek-aspek lain dari hubunganfranchisor – franchisee, sehingga dapat menimbulkan masalah hukum yang rumit (complicated).

3. Keuntungan yang di dapat dari bisnis franchise ayam goreng fatmawati menurut kita         adalah:
  • Dapat dikenal makanannya dan banyak disukai oleh masyarakat
  • Bisnis yang menguntungkan
  • Dapat membuka lapangan pekerjaan yang banyak